Apa itu Perusahaan? Pengertian, Jenis, bentuk dan Fungsi

Pengertian, Jenis, bentuk dan Fungsi
5/5 - (1 vote)

Balaibahasajateng, Definisi Perusahaan: Pengertian, Jenis, bentuk dan Fungsi – Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan kata perusahaan yang memang sudah banyak dijalankan di Indonesia. Meski begitu sudahkah Anda mengetahui secara tepat apa yang dimaksud dengan perusahaan? Pada dasarnya perusahaan adalah tempat terjadinya proses pembuatan suatu produk, atau kegiatan produksi mulai dari barang, jasa ataupun tempat berkumpulnya semua yang menjadi faktor produksi.

Selain itu perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai lembaga yang terbentuk layaknya sebuah organisasi yang tujuannya adalah menyediakan berbagai barang atau jasa. Dimana semuanya itu memang dibutuhkan dalam masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Dalam undang-undang Negara Indonesia pada tahun 1982 pada nomor 3 telah ditulis mengenai definisi perusahaan.

Table of Contents

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Jika kita menilik pada pengertian perusahaan menurut para ahli, mereka memiliki pendapat yang berbeda secara harfiah. Menurut Willem Molengraaf sendiri definisi perusahaan kegiatan yang dilakukan secara kontinu, yang bertujuan mendapatkan keuntungan dengan berbagai cara. Mulai dari berjual beli, pengadaan perjanjian dagang sampai menyerahkan barang. Sedangkan Andasasmita menyatakan bahwa perusahaan adalah kegiatan yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Dimana hal tersebut dilakukan dengan standar kualitas tertentu agar mendapat keuntungan untuk diri mereka.

Secara lebih lanjut Murti Sumarti menyebutkan perusahaan adalah sebuah unit dari kegiatan produksi yang mengolah sumber daya alam maupun ekonomi dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat.

Menurut undang-undang No 3 pada bagian Wajib Daftar Perusahaan. Yang dimaksud dengan perusahaan adalah bentuk usaha yang terlaksana secara terus menerus dan berkedudukan pada wilayah Negara Republik Indonesia, dimana tujuannya adalah mendapatkan keuntungan atau laba.

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

Di Indonesia terdapat berbagai jenis perusahaan yang kiranya layak untuk diketahui. Apalagi jika Anda berkecimpung dalam dunia bisnis, berikut jenisnya:

1. Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

  • Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan yang satu ini lebih terfokus pada usaha memanfaatkan sumber daya alam. Kekayaan alam yang dijadikan sebagai produk utama seperti penggalian, pengambilan. Hasilnya bisa berupa tambang batu bara

  • Perusahaan Agraris

Di bidang agrarian, perusahaan yang satu ini terfokus mengolah ladang atau lahan. Perusahaan tersebut bisa mengolah suatu ladang sehingga biasa disebut perkebunan, kehutanan, pertanian, dan lain sebagainya

  • Perusahaan Industri

Perusahaan inilah yang membuat barang siap jual atau sebuah perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang. Biasanya perusahaan dalam bidang industri memproduksi barang mentahan menjadi setengah jadi. Juga barang yang masih belum sepenuhnya menjadi barang jadi siap pakai.

  • Perusahaan Perdagangan

Perusahaan perdagangan terfokus pada kegiatan jual beli dan bukan memproduksi. Perusahaan ini sudah banyak kita jumpai seperti pertokoan,  minimarket, dan lain sebagainya. intinya perusahaan ini membeli barang yang sudah siap jual tanpa perlu diolah kembali.

  • Definisi Perusahaan Jasa

Alih-alih menawarkan barang perusahaan jasa menyediakan berbagai keterampilan yang dapat dimanfaatkan. Terdapat berbagai macam perusahaan di bidang jasa misalnya jasa perbankan, pembiayaan, bank, perhotelan, dan lain-lain.

Baca Juga: Pengertian Hukum menurut para ahli beserta Unsur, Tujuan dan Jenisnya

2. Definisi Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan oleh orang dari luar Negara, begitupun masalah permodalan
  • Perusahaan milik Negara adalah perusahaan yang memang didirikan dan di modali oleh Negara
  • Perusahaan koperasi, perusahaan yang satu ini didirikan sendiri oleh anggota koperasi

Bentuk Perusahaan di Indonesia

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan ini bisa merupakan hasil persekutuan beberapa pengusaha. Dimana bisa juga dimiliki oleh Negara maupun swasta. Tentunya perusahaan berbadan hukum harus memenuhi beberapa syarat hukum. Beberapa diantaranya adalah

  • Perusahaan Umum
  • T. Tbk (Perseroan Terbatas, Terbuka)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Koperasi (Co-operative)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Perusahaan yang satu ini mencakup berbagai pengusaha yang melakukan kerjasama. Bisa berjalan dalam bidang apa saja, mulai dari jasa, perdagangan dan industri. Meski begitu perusahaan ini juga bisa dimiliki oleh perseorangan. Beberapa diantara perusahaan tersebut adalah

  • Persekutuan Perdata
  • FA (Firma)
  • Yayasan – Foundation
  • Perusahaan Perseorangan
  • CV (Commanditaire Vennootschap)

Fungsi Perusahaan

Beberapa penjelasan di atas mungkin sudah cukup memahamkan mengenai perusahaan. Pengetahuan yang kembali tidak boleh dilewatkan adalah fungsi dari perusahaan itu sendiri

  1. Fungsi ekonomi, fungsi yang satu ini menjadikan sebuah perusahaan sebagai alat monitoring serta menganalisis mengenai perusahaan itu sendiri
  2. Fungsi pemasaran, dimana terjadi proses saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Untuk fungsi pemasaran ini setiap perusahaan memiliki strategi yang berbeda-beda
  3. Fungsi personalia, dimana setiap karyawan diberikan tugas sesuai dengan keahliannya masing-masing. Oleh sebab itu saat melamar kerja setiap orang diharuskan mencantumkan riwayat hidupnya

Berbagai pengertian, fungsi, serta jenis perusahaan di atas tentu sudah dapat dipahami betul intinya. Setiap perusahaan bebas menjalankan usahanya dibidang yang mereka inginkan. Tentu harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku, agar kedepannya tidak terjadi masalah. Minimal perusahaan tersebut memiliki beberapa fungsi di atas agar dapat berjalan baik.

Baca juga: Budaya: Pengertian, Ciri Ciri, Unsur dan Fungsi yang Wajib Kita Ketahui

Penutup

Dalam artikel ini, kita telah menjelajahi berbagai aspek yang membentuk definisi perusahaan. Dari struktur organisasi hingga tujuan yang dikejar, sebuah perusahaan menjadi entitas yang kompleks dan dinamis. Harapannya, tulisan ini telah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai apa itu perusahaan, bentuk, fungsi dan bagaimana perannya dalam kehidupan kita.

Sebagai penutup, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda, para pembaca setia. Tanpa dukungan dan minat Anda, tulisan-tulisan seperti ini tidak akan memiliki makna. Terima kasih atas kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan wawasan dengan Anda. Kami berharap artikel ini telah bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perusahaan. Teruslah belajar dan eksplorasi, karena pengetahuan adalah kunci untuk meraih kesuksesan di dunia bisnis yang berubah dengan cepat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *