Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata
Berikan Bintang

BalaibahasaJateng.WEB.ID, Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata – Hukum adalah sebuah sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Mungkin sobat ilmunik sudah tidak asing lagi dengan istilah yang bernama hukum di negara Indonesia ini. Tapi, apakah kalian sudah memahaminya secara penuh?

Secara umumnya, hukum merupakan peraturan yang di dalamnya terdapat berbagai norma dan sanksi-sanksi yang dibuat sebagai pengendali tingkah laku manusia, menjaga ketertiban umum, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Tujuan utama dari adanya hukum ialah sebagai pelindung untuk individu dari pelanggaran hak dan juga untuk menegakkan keadilan serta mencapai kemakmuran. Terdapat hukum yang sekilas mirip pengucapannya, yakni perdana dan perdata, padahal terdapat perbedaan antara keduanya.

Nah, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang seputar kedua hukum tersebut. Yuk langsung saja kita pelajari.

Table of Contents

Pengertian Hukum Pidana Dan Perdata

Aristoteles memberikan pendapat tentang pengertian hukum sebagai kumpulan yang tidak mengikat, namun juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menjatuhkan hukum bagi orang yang bersalah.

Sebagai warga negara yang baik, mengetahui hukum dan mematuhinya adalah suatu kewajiban yang harus selalu di laksanakan, khususnya hukum pidana dan perdata. Mungkin masih belum banyak yang mengerti tentang perbedaan hukum pidana dan perdata ini. Kita mulai dari pengertiannya masing-masing.

A. Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perilaku yang dilarang dan memberikan bagi pelanggar hukum sebuah sanksi. Hukum pidana ini juga mengatur sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pengadilan.

Singkatnya,hukum pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan berbagai kejahatan terhadap norma-norma hukum tentang kepentingan hukum, antara lain:

  • Badan peraturan perundangan negara misalnya, negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain.
  • Kepentingan hukum setiap manusia misalnya, jiwa, raga, kehormatan, kemerdekaan, dan hak.

Tujuan dari hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti setiap individu supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik. Selain itu, berfungsi juga untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan bisa diterima kembali di lingkungan kehidupannya.

Suatu peristiwa bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana ialah jika memenuhi beberapa unsur berikut ini:

  1. Unsur subjektif, yakni perbuatan individu yang berakibat tidak dibolehkan oleh undang-undang. Unsur ini mempunyai sifat mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang) milik, harta dan lain-lain.
  2. Unsur objektif, yakni sebuah tindakan atau tingkah laku yang bertolak belakang dengan hukum, serta mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman sanksi. Titik utama dari unsur objektif adalah dari tindakannya itu sendiri.

B. Pengertian Hukum Perdata

Kata hukum perdata pertama kali dicetuskan oleh Profesor Djoyodiguno sebagai arti dari burgerlijkrecht. Apabila dilihat dari ruang lingkupnya, kata hukum perdata dalam arti luas mencakup Hukum Privat Materiil. Yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan individual.

Objek hukum perdata dalam hal ini ialah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan bisa dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki atas objek hukum yang bersangkutan.  Oleh sebab itu, objek hukum haruslah sesuai dengan pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

Sementara subjek hukum perdata adalah bahwa setiap individu memiliki hak dan kewajiban, yang memberikan wewenang hukum. Selain itu, pengertian wewenang hukum sendiri ialah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Subyek hukum yang dimaksud disini adalah semua hal yang pada dasarnya mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Perbedaan hukum pidana dan perdata secara mudahnya ada enam macam, antara lain sebagai berikut:

1. Berdasarkan Isi Hukum

Hukum pidana, yakni isinya lebih menitik beratkan pada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota dari masyarakat dengan negara yang memiliki kekuasaan akan sebuah tata tertib masyarakat.

Sedangkan hukum perdata pada dasarnya lebih menitik beratkan kepada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat lainnya.

2. Berdasarkan Sumber Hukum

Perbedaan hukum pidana dan perdata selanjutnya dapat dilihat berdasarkan sumber hukum itu sendiri. Di dalam jenis hukum pidana, semua peraturan dimuat dalam satu kitab undang-undang hukum pidana atau yang sering sobat ilmunik dengar sebagai KUHP.

KUHP ini menjadi rujukan utama para perangkat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa dalam menangani dan menjatuhkan sanksi suatu kasus yang sedang terjadi.

Sedangkan hukum perdata segala peraturannya dimuat dalam satu kitab undang-undang hukum perdata atau KUHPer, atau yang biasa disebut dengan Burgeliijk Wetboek (WB). Kitab ini juga bisa menjadi rujukan penegak hukum dalam menegakkan suatu kasus perdata.

3. Berdasarkan Pengertian Hukum

Selain dari sumber hukumnya , perbedaan hukum pidana dan perdata juga bisa dilihat berdasarkan pengertiannya. Hukum pidana adalah serangkaian hukum tertulis yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Sedangkan pengertian hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu lainnya.

4. Berdasarkan Sanksi Atau Hukuman

Perbedaan sanksi yang diberikan antara hukum pidana dan hukum perdata juga memiliki perbedaan. Jika sanksi yang diberikan dalam hukum pidana yakni sebuah hukuman pidana yang sesuai dengan KUHP.

Pelaku yang sudah terbukti melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran dapat dikenai hukuman berupa hukuman pidana mati, hukuman pidana penjara, hukuman pidana kurungan dengan pidana hukum denda.

Sedangkan sanksi yang diberikan pada kasus yang termasuk hukum perdata yakni berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai dari kesepakatan kedua belah pihak dengan bukti yang sudah dibawa. Di dalam hal ini, puncak kesepakatan terjadi ketika sidang perkara dan diputuskan oleh hakim.

5. Berdasarkan Pelaksanaan Hukum

Perbedaan hukum pidana dan perdata juga dapat dilihat dari pelaksanaan hukum, Di dalam pelaksanaan hukum pidana, hukuman terjadi tanpa harus menunggu adanya sebuah pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).

Berbagai alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, hakim akan segera melakukan tindakan dengan pihak yang dirugikan. Dimana mereka akan bertindak sebagai saksi dan pihak penggugat yakni jaksa penuntut umum.

Misalnya seperti dalam kasus pembunuhan. Namun untuk tindak pidana seperti pencurian atau pemerkosaan, pelaksanaan hukum akan dilaksanakan jika ada pengaduan pada alat perlengkapan negara seperti yang saya sebutkan sebelumnya.

Sedangkan hukum perdata ini membutuhkan adanya sebuah pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) dan berperan sebagai penggugat dalam kasus tersebut. Misalnya dalam kasus perebutan tanah.

6. Berdasarkan Penafsiran Hukum

Perbedaan hukum pidana dan perdata yang terakhir bisa dilihat dari penasfiran hukum yang diberikan. Di dalam hukum pidana, penafsiran terhadap undang-undang hukum pidana hanya dapat ditafsirkan dengan menurut arti dari kata-kata dalam undang-undang pidana (penafsiran authentik)

Sedangkan di dalam hukum perdata, penafsiran dari sebuah undang-undang perdata diperbolehkan menggunakan berbagai macam penafsiran atau interpretasi pada undang-undang perdata yang sedang berlaku.

Baca Juga:: Perbedaan Etika Dan Etiket

Contoh Kasus Hukum Pidana Dan Perdata

Untuk lebih memudahkan pemahaman sobat ilmunik tentang perbedaan hukum pidana dan perdata, saya akan memberikan sedikit contoh yang mudah di pahami, antara lain:

1. Hukum Pidana

Contoh-contoh kasus yang bisa dijatuhi hukum jenis pidana antara lain:

  • Narkotika.
  • Korupsi.
  • Pemerkosaan.
  • Pencurian.
  • Pembunuhan
  • Penyelewengan dana pajak.

2. Hukum Perdata

Contoh-contoh kasus yang bisa dijatuhi hukum perdata antara lain:

  • Perceraian.
  • Sengketa lahan.
  • Hak paten.
  • Pencemaran nama baik.
  • Perebutan hak asuh anak.

Penutup

Nah, mungkin hanya itu saja sedikit penjelasan yang bisa saya berikan tentang perbedaan hukum pidana dan perdata. Semoga dengan adanya tulisan ini bisa membantu dan menambah pengetahuan lagi di dalam bidang hukum.

Sedikit pesan dari Admin untuk sobat, jauhilah tindakan yang dilarang oleh agama dan negara. Sebab Indonesia merupakan negara hukum yang bisa menghukumi siapa saja yang melakukan tindakan pelanggaran.

Jika ada saran atau masukan boleh di sampaikan di kolom komentar ya sob, dan usahakan meninggalkan komentar yang bersifat positif. Akhirnya, cukup sekian dan salam dari penulis untuk sobat ilmunik dimanapun Anda berada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *