Pengertian Apatride, Bipatride, dan Multipatride

apatride dan bipatride
5/5 - (1 vote)

Balaibahasajateng, Pengertian Apatride, Bipatride, dan Multipatride – Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai macam-macam status kewarganegaraan seorang penduduk yang meliputi Apatride, Bipatride, dan Multipatride. Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai macam-macam asas kewarganegaraan.

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai status kewarganegaraan. Namun sebelum kita membahasnya lebih jauh, alangkah baiknya kita mengetahui beberapa penjelasan berikut ini.

Table of Contents

Pengertian Status Kewarganegaraan

Status kewarganegaraan adalah suatu identitas yang dimiliki setiap warga negara. Status kewarganegaraan tersbeut berlandaskan asas kewarganegaraan yang dianut. Karena asas kewarganegaraan merupakan landasan dasar berpikir dalam menentukan masuk atau
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu yang ia pilih.  Asas kewarganegaraan selalu digunakan di setiap negara di dunia untuk menentukan kewarganegaraan semua warganya. Meski setiap negara memiliki aturan aturan tertentu, asas kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara bersifat umum.

Nah, dari pengertian di atas, kita telah mengetahui menganai pengertian status kewarganegaraan yang berlandaskan asas kewarganegaraan. Berikut ini adalah macam-macam status kewarganegaraan beserta penjelasannya.

Macam-macam Status Kewarganegaraan

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu Apatride dan Bipatride. Berikut ini adalah penjelasannya lengkap !!

Apatride

Apartide adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan yang sah menurut keturunan ataupun tempat kelahirannya. Misalnya, seorang keturunan yang berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli lahir di negara Korea Selatan yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara Amerika Serikat dan juga tidak dapat menjadi warga negara Korea Selatan.

Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan yang diakui negara asal keturunan (Amerika Serikat) maupun negara kelahirannya (Korea Selatan).

Baca juga: Jangan Kaget! Ini Dia Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) serta Ciri ciri dan Macamnya

Bipatride

Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan ganda). Orang yang memiliki dwi kwarganegaraan ini diakui secara sah oleh kedua negara yang ditempatinya.

Misalnya, seseorang keturunan bangsa Korea Selatan yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia termasuk keturunan bangsa Korea Selatan, maka ia dianggap dan diakui sebagai warga negara Korea Selatan. Akan tetapi, negara Amerika Serikat juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Multipatride

Multipatride adalah adaya seorang penduduk yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Multipatride terjadi apabila orang yang yang berstatus (bipatride) menerima pemberian status kewarganegaraan yang lain sehingga menyebabkan dia memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.

Contoh: ketika Kim orang yang memiliki ketrunan dari negara Korea Selatan, ia lahir di negara Amerika Serikat, otomatis dia memiliki status dua kewarganegaraan. Namun ketika ia dewasa dia menerima pemberian status kewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian dia memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.

Nah, dari beberapa penjelasan di atas kita telah mengetahui mengenai macam-macam status kewarganegaraan. Demikianlah Pengertian Apatride, Bipatride, dan Multipatride.

Sekian yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini semoga dapat memberikan informasi secara akurat dan bermanfaat. Terimakasih telah berkunjung 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *