Hukum Memotong Kuku Saat Haid

Hukum Memotong Kuku Saat Haid
5/5 - (1 vote)

Balaibahasajateng, Hukum Memotong Kuku Saat Haid – Ada banyak pertanyaan yang muncul pada saat seseorang sedang mengalami haid, misalnya: apakah seorang perempuan akan berdosa apabila memotong kuku, rambut dan membuang kedua hal tersebut pada saat sedang dalam masa haid? Apakah keduanya harus dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang? Oleh karena itu, kita harus mengetahui hukum-hukum yang mengatur hal tersebut.

Masalah seperti ini sering terjadi pada sebagain besar wanita mengenai hukum memotong kuku, rambut dan yang lainnya di antara Sunnah fitrah pada saat haid.

Hal tersebut timbul karena keyakinan yang salah pada sebagian besar di antara mereka. Bahwa anggota tubuh manusia akan kembali kepadanya pada hari kiamat kelak. Jika hal-hal hal yang tersebut dibuang pada saat masih dalam kondisi hadas besar baik itu janabat, haid atau pun nifas, maka hal tersebut akan kembali pada hari kiamat dalam kondisi najis yang belum dibersihkan. Pernyataan ini jelaslah sangat keliru karena tidak ada hukum manapun yang menyatakan hal tersebut seperti hukum menunda mandi wajib setelah haid.

Dalam ‘Majmu’ Al-Fatwa (21/120-121), Syeikhul Islam Ibnu Taimiyag diberikan pertanyaan mengenai seseorang yang sedang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia akan terkena sesuatu? Sebagian mengisyaratkan akan hal ini, dan mengatakan:

”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”

Maka beliau rahimahullah menjawab:

“Telah ada ketetapn dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shoheh Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’i larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya seperti hukum memotong rambut saat haid dalam islam.

Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda (Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah). HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Irwaul Gool (1/120). Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi.

Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkannya kedua hal tersebut. Begitu pula pada wanita haid yang diperintahkan untuk menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir rambut dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.”

Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).

Bersisir sering membuat rambut kita berjatuhan. Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56):

“Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. Selesai (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).

Telah ada dalam ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb’ oleh Syekh Ibnu Utsaimin (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah/ soal no 9):

“Saya mendengar bahwa menyisir waktu haid tidak diperbolehkan, begitu juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini dibenarkan atau tidak

Maka beliau rahimahullah menjawab,

“Ini tidak benar. Orang haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan mandi dari janabat. Seperti ketika dia bermimpi sementara dia dalam kondisi haid, maka dia mandi janabat. Atau bercumbu dengan suaminya tanpa bersenggema sampai keluar (air mani), maka dia mandi jenabat. Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang dikenal dikalangan sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak bersisir, tidak menyentuh kepala dan tidak memotong kukunya adalah tidak ada asalnya dalam agama.”

Dan tidak dikenal pendapat yang memakruhkan hal itu satupun dari pendapat para ahli fikih yang terkenal. Akan tetapi disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari golongan yang menyalahi ahlus sunnah. Sebagaimana dalam kitab ‘Syarkh An-Nail Wa Syifai’ ‘Alil, (1/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhii.

Hal ini juga sangat jelas seperti yang dijelaskan dalam kitab Fatawa Al Kubra dijelaskan jika,

“Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i, akan tetapi, sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah berkata kepada orang yang masuk Islam:

Jatuhkanlah (hilangkan) darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah. Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang masuk Islam untuk mandi, dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi. [Fatawa Al-Kubra: 1/275]

Hadis Rasulullah SAW memberi penegasan,

“Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (HR Bukhari)

Jika kita melihat kembali semua hadis dan dalil di atas, sebenarnya masih belum ada penjelasan yang terperinci mengenai apakah memotong kuku pada saat haid itu dilarang atau bersifat makruh seperti amalan di bulan ramadhan bagi bara wanita haid.

Baca juga: Adab dan Doa Masuk Serta Keluar Kamar Mandi yang Jarang Kita Ketahui

Dengan menarik kesimpulan bahwa ada sebagian ulama yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan, maka sebagai seorang muslim kita dituntut untuk lebih bijak. Jika kita kembali melihat pada dasar islam yaitu kebersihan adalah sebagian dari iman, makan setidaknya potonglah kuku kamu jika memang dirasa sudah sangat kotor meskipun kamu sedang dalam masa haid.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum memotong kuku ketika sedang haid. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *