Opini  

Pengertian dan Definisi Hutan Produksi

hutan produktif
Hutan Karet sebagai salah satu hutan produktif yang ada di Indonesia.
Berikan Bintang

Jateng, Pengertian dan Definisi Hutan Produksi – Hutan adalah suatu lahan yang luas dan ditumbuhi oleh berbagai tumbuhan dan pohon liar atau budidaya yang dilakukan oleh pemerintah sehingga masyarakat yang tinggal disekitar hutan tersebut.

Secara garis besar, hutan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis seperti hutan produktif, hutan lindung, hutan hujan tropis dan masih banyak lagi.

Selain sebagai tempat hidup makhluk hidup, hutan juga memberikan hasil berupa getah damar, rotan, kayu, kemenyan, dan sebagainya.

Sehingga, hutan yang dapat memberikan hasil atau ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya dinamakan hutan produktif.

Pengertian Hutan Produktif

Pada umumnya, pengertian dan definisi hutan produktif adalah suatu lahan atau areal yang sengaja dipertahankan sebagai kawasan hutan serta digunakan untuk menghasilkan hingga memproduksi suatu hasil yang ekonomis bagi masyarakat disekitarnya, keperluan eksport, dan keperluan industri.

Namun, penggunaan hutan ini dibatasi oleh HPH (Hak Penggunaan Hutan) dan digunakan untuk menghasilkan kayu saja.

Sehingga dengan HPH, pengelolaan hutan dapat berjalan secara baik tanpa merusak lingkungan dan kondisi hutan tersebut. Karena, tingkat penebangan diimbangi oleh penanaman dan pertumbuhan ulang tumbuhan.

Akan tetapi, kenyataannya di lapangan. HPH tidak berjalan dengan semestinya. Karena perusahaan yang mengelola hutan produktif sering menebang atau membakar secara berlebihan, tanpa diimbangi oleh penanaman tumbuhan baru.

Permasalahan inilah yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia, hutan produktif yang seharusnya terus diregenerasi untuk menghasilkan pohon baru tidak dilakukan.

Sehingga mengakibatkan hutan produktif mengalami kerusakan, erosi, hingga yang paling buruk ialah dapat mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam pemukiman penduduk.

Ciri-ciri Hutan Produktif

  • Pemanfaatan dan penggunaannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah
  • Umumnya dimiliki oleh Perusahaan yang ternama atau pemerintah daerah setempat
  • Wilayah hutan sangat luas, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan manusia
  • Digunakan untuk kebutuhan konsumtif
  • Hanya memiliki satu macam tumbuhan atau pohon saja seperti hutan karet, hutan jati, hutan waru, dan sebagainya.

Macam-macam Hutan Produktif di Indonesia

Menurut Hak Penggunaan Hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, hutan produktif dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :

  • Hutan Produktif Tetap (HP)

Hutan produktif jenis ini, dapat digunakan dengan cara tebang pilih atau tebang habis. Setelah itu, baru ditanami kembali dengan tumbuhan baru sesuai kebutuhan pengguna hutan ini.

  • Hutan Produktif Terbatas (HPT)

Hutan produktif jenis ini, hanya dapat digunakan dengan cara tebang pilih saja. Karena hutan ini diutamakan untuk produksi kayu secara rendah dan seminimal mungkin, sebab terletak di lereng-lereng dan pinggir jurang yang mempersulit proses penebangan.

  • Hutan Produktif yang Dapat Dikonversi (HPK)

Hutan produktif jenis ini dipengaruhi oleh kelas lereng, curah hujan, dan jenis tanah. Setelah itu dikalikan dengan angka penimbangan, maka hasilnya 124 atau terletak diluar hutan pelestarian alam dan hutan suaka alam.

Atau kawasan hutan tersebut sudah direncanakan sebagai pengembangan pemukiman transmigrasi, pemukiman pertanian, dan pemukiman bagi pegawai perkebunan.

Akhir Kata

Nah itulah penjelasan singkat tentang hutan produktif. Semoga bisa membantu menambah wawasan kamu dalam mengenal dunia hutan. Jika ada masukan atau kritik bisa lakukan lewat kolom komentar. Sekian dari kami, salam sehat selalu….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *